Pasal 47
(1) Ketentuan mengenai kriteria teknis kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), E2E atau E4E yang berasal dari: a. kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2; dan b. selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku untuk pengapalan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean. (2) Ketentuan mengenai kriteria teknis kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), E2E atau E4E yang berasal dari: a. kayu merbau dengan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2; dan b. selain kayu merbau dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, hanya berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Januari 2022 yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean.
