PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 4
(1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor harus dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (3) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Perizinan Berusaha di bidang Ekspor diberikan kepada pelaku usaha. (4) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
