Pasal 3
(1) Eksportir wajib memiliki NIB. (2) Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri. (3) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau b. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (5) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (6) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.
