PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 2
(1) Kebijakan dan pengaturan di bidang Ekspor dilaksanakan oleh Menteri. (2) Kebijakan dan pengaturan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk: a. Eksportir Terdaftar; b. Persetujuan Ekspor; c. kewenangan; d. persyaratan Eksportir; e. tata cara permohonan perizinan Ekspor; f. penerbitan perizinan Ekspor; g. penetapan Barang dibatasi Ekspor; h. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; i. penentuan tempat pengeluaran Barang; j. kewajiban Eksportir; k. larangan bagi Eksportir; l. sanksi; dan m. pengawasan.
