Pasal 5
(1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa: a. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk Eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan; atau c. NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen ke SINSW.
