Pasal 39
(1) Selain dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Eksportir dapat dikenakan sanksi administratif lain berupa: a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor; b. pembekuan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor; c. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; d. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; e. pembekuan Laporan Surveyor; dan/atau f. pencabutan Laporan Surveyor, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicabut; atau b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dicabut. (3) Sanksi administratif berupa: a. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dicabut; atau b. pembekuan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dicabut.
