Pasal 40
(1) Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36 huruf a, Pasal 37 huruf a, Pasal 38 ayat (1) huruf a, dan Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b; dan b. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 36 huruf c, Pasal 37 huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (2) Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan pencabutan
penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan Pasal 36 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf e dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (4) Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, Pasal 36 huruf e, Pasal 37 huruf f dan huruf g, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3) dilakukan oleh Surveyor berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri. (5) Rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa Dokumen V-Legal dan pencabutan penangguhan penerbitan dokumen lain berupa Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 37 huruf h disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada menteri pembina lembaga penerbit Dokumen V-Legal. (6) Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
