Pasal 38
(1) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dalam hal:
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan peringatan secara elektronik;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan pembekuan Perizinan Berusaha di bidang
Ekspor; 3. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; 4. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor; 5. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; 6. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau 7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor, dan b. surat keterangan dalam hal:
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan pembekuan surat keterangan, untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali pengiriman;
- terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam surat keterangan;
- ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan;
- melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan
berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau 5. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan surat keterangan yang berlaku satu kali pengiriman. (2) Eksportir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
