Pasal 37
Sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, Pasal 35, dan Pasal 36 huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
- telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan;
- telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pembekuan diberlakukan; 3. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 4. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dicabut, dalam hal Eksportir:
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; c. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; d. pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan Pasal 36 huruf c diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan, untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali pengiriman;
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e. penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman atau satu kali pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d dicabut, dalam hal Eksportir:
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; f. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b; g. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e dicabut, dalam hal Eksportir telah:
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; h. rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
