Pasal 36
Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan: a. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2);
b. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang masa berlakunya telah berakhir, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2); c. surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (10) dan Pasal 24 ayat (10); d. surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman yang masa berlakunya telah berakhir atau surat keterangan yang berlaku satu kali pengiriman, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman atau satu kali pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (10) dan Pasal 24 ayat (10); atau e. dokumen Laporan Surveyor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
