PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 35
Pemohon yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
