Pasal 34
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. (2) Apabila Eksportir yang sudah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan surat keterangan untuk pengecualian Ekspor berikutnya selama 6 (enam) bulan, untuk surat keterangan yang berlaku satu kali pengiriman; atau b. pembekuan surat keterangan, untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman.
