Pasal 28
(1) Eksportir yang telah memiliki dokumen lain yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa Dokumen V-Legal, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari tahun berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. uraian Barang; b. pos tarif/HS; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat; f. negara tujuan; g. nomor dan tanggal Dokumen V-Legal; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang.
