Pasal 27
(1) Eksportir yang telah memiliki: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk semua Barang yang diatur Ekspornya selain Barang contoh produk industri pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian serta Barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali (re-Ekspor), dan keperluan Ekspor produk industri; b. paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Ekspor, untuk Barang contoh produk industri pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian; dan c. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk Barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali (re-Ekspor), dan keperluan Ekspor produk industri, melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/HS; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat;
f. negara tujuan; g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Ekspor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang.
