Pasal 29
(1) Eksportir yang telah memiliki surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (10) dan/atau Pasal 24 ayat (10) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah masa
berlaku surat keterangan berakhir, untuk surat keterangan yang berlaku satu kali pengiriman; dan b. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman, melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. uraian Barang; b. pos tarif/HS; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat; f. negara tujuan; g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Ekspor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang.
