PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 15
Dalam hal SINSW belum dapat mengintegrasikan secara
elektronik proses permohonan dan penerbitan terhadap perubahan dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur ketentuan mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pengajuan permohonan dan penerbitan: a. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; atau b. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE.
