PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 16
(1) Dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Ekspor, Menteri MENETAPKAN Barang yang diatur Ekspornya. (2) Barang yang diatur Ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
