PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 14
(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap proses: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam 9 ayat (1); dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam 11 ayat (1) dan ayat (2), secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (2) Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan pembatalan.
