PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 13
(1) Dalam hal perlu dilakukan verifikasi lapangan, proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Ekspor dihentikan sementara. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. pemohon Persetujuan Ekspor merupakan perusahaan yang belum pernah melakukan Ekspor; b. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau c. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri.
