Pasal 9
BAB 2 — PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI PURNA JUAL
(1) Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran, apabila: a. tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); atau b. petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa INDONESIA tidak didaftarkan.
(2) Penarikan produk telematika dan elektronika dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh produsen atau importir berdasarkan perintah Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Seluruh biaya penarikan produk telematika dan elektronika dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada produsen atau importir.
