PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan penyelenggaraan pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penyelenggaraan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
