PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNA...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; atau b. produk luar negeri dilakukan oleh importir.
