PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 33
(1) IP-Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras yang diimpornya kepada pihak lain. (2) IT-Beras yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib merealisasikan Impor Beras paling sedikit 80% (delapan puluh persen). www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No440. 18
