PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 32
Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
