PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Pasal 34
(1) Setiap pelaksanaan Ekspor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. (2) Setiap pelaksanaan Impor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal. (3) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
