PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN...
Pasal 5
(1) Koordinator dan Pelaksana UPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penerbitan perijinan. (2) Koordinator dan Pelaksana UPP menyampaikan laporan penerbitan perijinan kepada Menteri paling lambat setiap tanggal 30 Juli dan 30 Januari.
