PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN...
Pasal 6
Unit teknis pembina di lingkungan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perijinan yang diterbitkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP.
