PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN...
Pasal 4
Koordinator dan Pelaksana UPP dalam melaksanakan penerbitan perijinan harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
