PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN...
Pasal 3
Koordinator dan Pelaksana UPP menerbitkan perijinan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
