PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN...
Pasal 2
(1) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan perijinan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP. (2) Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
