PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran di sektor perdagangan.
- Unit Pelayanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP.
