PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 9
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan: a. Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (2) Penerbitan Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P harus memperhatikan: a. kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura; dan b. realisasi Impor Produk Hortikultura sebelumnya.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
