Pasal 17A
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Produk Hortikultura dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Persetujuan Impor; dan b. Laporan Surveyor. (3) Importir Produk Hortikultura harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Produk Hortikultura sebelum barang Impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir Produk Hortikultura harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (5) Importir Produk Hortikultura wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
