PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 22
Importir Produk Hortikultura yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua)
tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
