PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 23
Pengenaan sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur untuk dan atas nama Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
