PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 8
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan melampirkan API-U dan RIPH. (2) Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur menerbitkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
- Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
