PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 7
Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan: a. API-P; b. bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya; c. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya; d. rencana impor Produk Hortikultura yang mencakup jenis barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat serta pelabuhan tujuan; dan e. RIPH.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
