Pasal 6
Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan: a. API-U; b. bukti kepemilikan atas gudang berpendingin (cold storage) yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya; d. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan gudang dan alat transportasi sesuai dengan karakteristik Produk Hortikultura; e. bukti kontrak kerjasama penjualan Produk Hortikultura paling sedikit dengan 3 (tiga) distributor selama paling sedikit 1 (satu) tahun; f. bukti pengalaman sebagai distributor Produk Hortikultura selama 1 (satu) tahun; g. rencana impor Produk Hortikultura yang mencakup jenis barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat serta pelabuhan tujuan; h. rencana distribusi Produk Hortikultura; dan i. RIPH.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
