PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri...
Pasal 3
(1) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh: a. perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API); dan b. BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN, yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
