PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 31
(1) Pemeriksaan kesesuaian kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian, untuk Produk Hortikultura segar. (2) Pemeriksaan kesesuaian kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan label sebagaimana dimaksud Pasal 19 dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, untuk Produk Hortikultura olahan.
