Pasal 30
(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Produk Hortikultura segar yang diiimpor, jika: a. tidak sesuai dengan Produk Hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika: a. tidak sesuai dengan produk hortikultura sebagaimana tercantum dalam pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan ketentuan label sebagaimana dimaksud Pasal 19, dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung-jawab importir.
