PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-4-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 32
Setiap impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
