PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 9
Industri besar dan industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, dan Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c membeli Gula Kristal Rafinasi hanya untuk keperluan sendiri dan dilarang untuk didistribusikan kepada pihak lain.
