PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 10
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang mengimpor gula kristal mentah wajib menjual hasil Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. (2) Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) hanya dapat melakukan pembelian Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
