PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 11
(1) Menteri MENETAPKAN Harga Batas Bawah penjualan dan Harga Batas Atas penjualan Gula Kristal Rafinasi secara berkala. (2) Harga Batas Bawah penjualan dan Harga Batas Atas penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan batas harga dalam transaksi jual beli di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
