PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antarpeserta Pasar Lelang dalam pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi, penyelesaian perselisihan terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang berselisih dapat menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi atau pengadilan negeri.
