PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 13
Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi wajib melaporkan perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan Kepala BAPPEBTI.
