PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 14
Distribusi antarpulau dan antardaerah Gula Kristal Rafinasi yang diperoleh dari pembelian di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi cukup dibuktikan dengan Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) dari Penyelenggara Pasar Lelang.
