Pasal 8
(1) Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c yang telah menjadi peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi diverifikasi oleh dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perdagangan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengenai: a. kegiatan usaha; b. kapasitas dan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi; dan c. tempat penyimpanan Gula Kristal Rafinasi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BAPPEBTI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya administrasi.
