PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi...
Pasal 7
(1) Peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi terdiri dari penjual dan pembeli yang mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. (2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Gula Kristal Rafinasi yang telah mendapatkan izin produksi dari instansi yang berwenang. (3) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. industri besar dan industri kecil dan menengah yang memiliki perizinan dari instansi teknis pembina sesuai dengan kewenangannya; b. koperasi dan usaha kecil dan menengah yang telah mendapatkan perizinan dari instansi teknis pembina sesuai dengan kewenangannya; dan c. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
